English English Indonesian Indonesian
oleh

Demi Uang Panai, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu-sabu

FAJAR, MAKASSAR — WQ alias WS, harus mendekam di sel tahanan Polda Sulsel. Pria 26 tahun ini tertangkap edarkan sabu di Jl Abd Dg Sirua, BTN CV Dewi, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal pada, Minggu, 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wita. Di mana awalnya tim menerima informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di maksud. Lalu, berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 19.30 wita.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu saset kecil klip bening diduga isi sabu di genggaman tangan kirinya. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata masih menyimpan sisa barang diduga sabu-sabu di dalam kamar rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ucap Fajri, Jumat, 11 Oktober 2024.

Disebutkan Fajri, anggota kembali melakukan penggeledahan di kamar milik pelaku yang berada di lantai dua dan ditemukan satu saset klip bening sedang dan 30 saset kecil diduga isi sabu-sabu.

Barang itu terbungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam kantong celana warna hitam sebelah kiri di atas kasur.

Berdasarkan keterangan pelaku barang bukti diduga sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari pelaku MM yang beralamat di Parepare. Pelaku WS memperoleh barang itu yang sudah ditempelkan oleh suruhan MM di daerah Pangkajene, Sidrap.

“Anehnya, karena pelaku mengaku mengedarkan atau menjual sabu-sabu itu karena untuk menambah uang mahar atau uang panai demi melamar kekasihnya. Kata orang tuanya dalam waktu dekat akan menikah, tapi karena uang panainya tinggi, sehingga pelaku nekat menjual sabu-sabu,” ucap mantan Kapolsek Wajo ini.

News Feed