HARIAN.FAJA.CO.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) layanan internet di Dinas Komunikasi, Infomatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Maros.
Penyelidikan untuk penggunaan internet kurun 2021 sampai tahun 2023. Saat ini kasus dugaan tipikor tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulfikar saat dikonfirmasi mengatakan jika saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan.
“Kami sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sekitar beberapa minggu lalu,” jelasnya, Rabu, 9 Oktober.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tipikor ini.
“Sekarang sudah proses penyidikan untuk menemukan tersangka. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa menemukan dua alat bukti yang dapat mendukung penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dia mengatakan kalau saat ini pihaknya masih fokus mencari alat bukti terkait perkara tersebut. Namun pihaknya telah memanggil sedikitnya 30 orang saksi yang terdiri dari kalangan Kadis, Camat dan ASN.
“Kami panggil dalam rangka penyidikan kapasitas sebagai saksi,” katanya.
Menyoal nilai kerugian negara, pihaknya belum melakukan penghitungan kerugian negara. “Kami masih fokus mencari alat bukti terkait perkara tersebut,” sebutnya. (rin/zuk)