“Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersedian fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas,” katanya.
Selain itu, katanya, ini menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik demi terwujudnya Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan).
Trunoyudo menambahkan, hingga saat ini terhitung dari tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, antara lain :
- 2.404 ruang ramah anak
- 2.221 ruang laktasi
- 2.929 jalur khusus disabilitas
- 2.392 toilet khusus disabilitas
- 2.805 tanda khusus disabilitas
- 2.724 kursi roda
- 2.379 parkir khusus disabilitas
- 1.251 elevator handrail
“Untuk memenuhi kebutuhan kaum rentan anak dan penyandang disabilitas dalam hal pelayan, terhitung dari tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas-fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 elevator handrail,” pungkasnya. (*)