FAJAR, MAKASSAR — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2024-2027 telah dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Rabu, 9 Oktober, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel.
Pelantikan yang dilakukan orang nomor satu di Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Di mana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut. Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan : Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
Setelah tim sel, kini Pengumuman Pendaftaran Calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik. (3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.