FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) di Jakarta Pusat. Perusahaan tidak dapat disehatkan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi di Jakarta mengatakan sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud. OJK sebelumnya menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan.
“Pencabutan izin usaha PT RSF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” kata M Ismail Riyadi, Senin, 7 Oktober 2024.
PT RSF diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.