Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Developer Kembangkan Rumah Modern Minimalis di Gowa
Ekobis|Rabu, 24 Juli 2024 20:31 PM
FAJAR, MAKASSAR— Sebagai daerah penyangga, Kabupaten Gowa menjadi sasaran pengembangan kawasan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat setempat maupun
Yamaha LEXi LX 155, Skutik Premium Kaum Milenial dan Gen Z
Ekobis|Rabu, 24 Juli 2024 20:02 PM
FAJAR, MAKASSAR — Awal tahun ini, Yamaha Indonesia telah memperkenalkan varian terbaru dari keluarga MAXi Yamaha, yaitu LEXi
Ketua GPEI Sulselbar Harap Kolaborasi Terjaga demi Stabilisasi Kinerja Ekspor
Ekobis|Rabu, 24 Juli 2024 09:16 AM
FAJAR, MAKASSAR — Tren kinerja ekspor Sulsel terus menunjukkan hal yang positif. Maka dari itu hal tersebut mesti
Pertamina Patra Niaga Berhasil Penuhi Kebutuhan Avtur di Penerbangan Haji 2024
Ekobis|Selasa, 23 Juli 2024 21:05 PM
FAJAR, MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga berhasil penuhi kebutuhan penerbangan haji di 13 bandara yang melayani penerbangan haji
Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis
Ekobis|Selasa, 23 Juli 2024 20:32 PM
FAJAR, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun
- Sebelumnya
- 1
- …
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- …
- 400
- Berikutnya