Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Literasi Digital dan Keuangan Inklusif
Ekobis|Minggu, 14 Januari 2024 07:26 AM
FAJAR, MAKASSAR-Duta Besar Inggris di Jakarta, melalui Program Akses Digital, telah menyelesaikan putaran kedua pelatihan literasi digital dan
Kallafriends Kolaborasi Browcyl, Hadirkan Promo Diskon Hingga 20 Persen
Ekobis|Sabtu, 13 Januari 2024 11:48 AM
FAJAR, MAKASSAR – Kembali menggandeng salah satu merchant untuk berkolaborasi bersama, menjadi bukti atas komitmen Kallafriends untuk menggaet
LEXi LX 155 Series Punya Tiga Varian, Ready di Seluruh Wilayah Indonesia
Ekobis|Sabtu, 13 Januari 2024 10:16 AM
FAJAR, JAKARTA — Yamaha menyediakan LEXi LX 155 dalam tiga varian yaitu LEXi LX 155 Connected ABS, LEXi
Simak Berbagai Keunggulan Yamaha LEXi LX 155, Sangat Berbeda dari Generasi Sebelumnya
Ekobis|Sabtu, 13 Januari 2024 10:13 AM
FAJAR, JAKARTA — Sesuai jargonnya Simple but MAXI, LEXi LX 155 punya empat keunggulan utama. Yaitu, Simple but
Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan Lexi LX 155
Ekobis|Jumat, 12 Januari 2024 22:09 PM
FAJAR, JAKARTA — Mengawali tahun 2024, PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merilis model teranyar yang semakin memperkuat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- …
- 409
- Berikutnya