Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Rumah Komersial Dominan Dilirik Pasangan Baru Nikah
Ekobis|Kamis, 22 Februari 2024 16:08 PM
FAJAR, MAKASSAR- Tren penjualan rumah komersial kembali menggeliat. Daya beli masyarakat mulai meningkat. Kabar tersebut menjadi angin segar
Insentif Masih Ramaikan Kebijakan Fiskal 2024, Subsidi Rumah hingga Rp220 Juta
Ekobis|Kamis, 22 Februari 2024 10:21 AM
MAKASSAR, FAJAR–Insentif pajak berlanjut. Fokusnya pada otomotif dan properti. Untuk sektor properti, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai
Jasa Keuangan Tangguh Hadapi Perlambatan Global
Ekobis|Kamis, 22 Februari 2024 10:17 AM
MAKASSAR, FAJAR — Dunia sedang krisis ekonomi. Tidak demikian dengan Indonesia. Di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global,
Buka Gudang di KIMA, Sanex Perkuat Jaringan Distribusi di Makassar
Ekobis|Rabu, 21 Februari 2024 19:34 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Indo Surya Kencana memperkuat eksistensinya di Makassar. Hal ini terlihat dengan diresmikannya pusat distribusi
Pertamina Patra Niaga Gelar Seminar LPP Menuju Digitalisasi Transaksi Bisnis
Ekobis|Rabu, 21 Februari 2024 18:07 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengadakan kegiatan seminar Legal Preventive Program (LPP) Tahun 2024
- Sebelumnya
- 1
- …
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- …
- 412
- Berikutnya