Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Hilirisasi dan Digitalisasi Kunci Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ekobis|10 jam lalu
FAJAR, JAKARTA — Hilirisasi dan digitalisasi sebagai dua pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Presiden Joko Widodo Resmikan BNI Investor Daily Summit 2024
Ekobis|10 jam lalu
FAJAR, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi membuka BNI Investor Daily Summit 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention
Meriahkan Honda Bikers Day Region Sulawesi 2024, Ini Rangkaian Kegiatannya
Ekobis|10 jam lalu
FAJAR, MAKASSAR – Honda Bikers Day Region Sulawesi kembali hadir dengan tema yang tak kalah menarik, “Pentas Lintas
Cadangan Devisa September Tetap Tinggi
Ekobis|10 jam lalu
FAJAR, JAKARTA — Cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2024 tetap tinggi sebesar 149,9 miliar dolar AS. Ini
Indosat Hadirkan Creative Corner IM3 di Unhas
Ekobis|10 jam lalu
FAJAR, MAKASSAR — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 terus menegaskan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 395
- Berikutnya