Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
BSI Area Makassar Gelar Gathering Travel Haji dan Umrah
Ekobis|6 jam lalu
FAJAR, MAKASSAR — PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) Area Makassar mengundang 50 lebih travel haji dan umrah
XL Axiata Berikan Diskon Menarik dan Kejutan Spesial Untuk Pelanggan Setia
Ekobis|6 jam lalu
FAJAR, MAKASSAR—Merayakan Hari Ulang Tahun ke-28 melayani masyarakat Indonesia dan #AdaUntukIndonesia, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menghadirkan
Hunian Premium Terus Tumbuh
Ekobis|6 jam lalu
FAJAR, MAKASSAR- Pasar rumah premium tetap laris manis. Peminatnya terus bertumbuh. Seperti yang terlihat pada klaster terbaru Mutiara
Jokowi Optimistis Transisi Kepemimpinan Nasional Berjalan Baik
Ekobis|8 jam lalu
FAJAR, JAKARTA — Presiden Joko Widodo optimistis transisi kepemimpinan nasional yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2024 mendatang
Indosat Tukar Botol Plastik Bekas Jadi Pulsa
Ekobis|8 jam lalu
FAJAR, MAKASSAR — Indosat Ooredoo Hutchison meluncurkan inisiatif inovatif bernama “Sampah Jadi Pulsa” di Unhas. Langkah ini sebagai
- 1
- 2
- 3
- …
- 395
- Berikutnya