Penggugat juga menuntut kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Negara juga dituntut tidak memberikan uang pensiun kepada Jokowi.
Merespons gugatan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan itu merupakan hak setiap warga negara. Namun, gugatan itu sebaiknya diajukan dengan penuh tanggung jawab.
“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena, hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini kepada wartawan, Senin (7/10).
Dini menjelaskan, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Ia menyerahkan penilaian kepemimpinan Jokowi selama dua periode kepada masyarakat.
Kendati begitu, Dini enggan merespons lebih jauh terkait gugatan yang diajukan Rizieq Shihad dkk. Ia memastikan, Istana Kepresidenan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh, karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tegas Dini. (amr)