FAJAR, MAKASSAR –– Sudah sepekan,Jl Gatot Subroto Baru tidak bisa dilalui kendaraan. Pihak yang mengaku pemilik tanah memblokade dengan menembok jalan tersebut.
Abutholeb, selaku Koordinator Lapangan dari tim kuasa hukum pemilik tanah, mengatakan, jalan ini ditembok sejak Rabu, 2 Oktober 2024. Lantaran, Pemkot Makassar belum ada kejelasan terkait kapan ganti rugi lahan tersebut akan dibayarkan.
Abu, sapaannya, mengungkapkan, bahwa jalan tersebut akan dibuka setelah ada kejelasan dari Pemkot. Minimal, kata dia, Pemkot memastikan ganti rugi tersebut dibayarkan pada tahun 2025.
“Kita buka setelah ada jaminan dari pemerintah kota bahwa akan dibayar pada 2025,” kata Abu kepada FAJAR, Senin, 7 Oktober 2024.
Dia juga mengungkapkan bahwa hari ini, warga setempat yang terdampak akan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota. Mereka meminta bantuan kepada Pemkot agar jalan tersebut segera dibuka.
Camat Tallo, Ramli Lallo, menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, terkait penutupan Jl Gatot Subroto Baru. Pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan pihak pemilik lahan.
“Kami masih melakukan negosiasi untuk memastikan ada bantuan dari dinas terkait. Jalan itu memiliki fungsi sosial yang sangat penting bagi masyarakat, jadi penutupan jalan tidak bisa dilakukan begitu saja,” ujar Ramli.
Ketika ditanya mengenai ganti rugi lahan yang dikabarkan menjadi salah satu alasan penutupan, Ramli membenarkan bahwa ada tuntutan sebesar Rp12 miliar lebih. Namun, ia menegaskan bahwa segala proses ganti rugi harus melalui prosedur resmi dari Dinas Pertanahan.