English English Indonesian Indonesian
oleh

Kroni Bos Mafia Tanah di Maros Keok di PTUN

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAROS — Bos gudang 88, Ronald Gazali, yang dikenal sebagai juragan tanah di Kabupaten Maros, kembali kalah dalam sidang di PTUN Makassar. Kroni-kroninya, tak mampu membuktikan dasar surat yang diterbitkannya untuk membatalkan proses sertifikat mlik Aji Marang.

“Alhamdulillah, Pak, gugatan ku atas pemerintah desa Marumpa terkait surat pembatalan atas sporadik Aji Marrang diterima (dikabulkan PTUN Makassar,” terang kuasa Aji Marang, Ayu Wahyuni, dalam pesan whatsapp.

Putusan PTUN yang dimaksud tertuang surat bernomor 40/G/2024/PTUN.MKS, majelis hakim memutuskan:

Mengadili
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keterangan Kepala Desa Marumpa Nomor :
8/73.09.08.2004/SK/III/2021, Tanggal 03 Maret 2021;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Kepala Desa
Marumpa Nomor : 8/73.09.08.2004/SK/III/2021, Tanggal 03 Maret 2021;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 311,500,00 (tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Keputusan majelis hakim Andi Darmawan selaku hakim ketua dengan anggota Muhammad Aly Rusmin, Andi Putri Bulan, serta panitera Asgemjaya, setelah melalui pemeriksaan berkas dan dokumen terkait keabsahan tanah tersebut. Ada 21 bukti.

Tentunya dengan Objek Sengketa pada perkara in litis adalah Surat Keterangan Kepala Desa Marumpa Nomor : 8/73.09.08.2004/SK/III/2021, Tanggal 03 Maret 2021 (vide bukti P-2).

Di mana, surat kepala desa tersebut menghambat penerbitan atau proses pensertifikatan yang akan dilakukan Aji Marang (enggugat) dengan berkas nomor 57093/2020 dengan dinyatakan belum
dapat ditindaklanjuti dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memberikan petunjuk untuk melampirkan dokumen baru apabila ingin
melanjutkan proses penerbitan sertipikat (vide bukti P-3).

News Feed