Sikap kepala desa tersebut tidak lain dikarenakan adanya Ronald Gazali yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang di tempati keluarga Aji Marang. Walau, klaim yang tersebut tanpa alas hak dan bukti yang kuat.
Sebelumnya, kroni-kroni Ronald Gozali, sempat melaporkan gugatan ke pengadilan negeri Maros. Hanya saja, dalam sidang perdata tersebut, kelompok Ronald Gozali, tak mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya.
“Dari putusan PTUN ini, setidaknya gugatan pembatalan surat yang mereka (kelompok Ronald Gazali) bilang tidak sesuai (cacat administrasi), itu tidak benar. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan semua tuntutan kami,” kata Ayu Wahyuni.
Selama persidangan, Kepala Desa Marumpa, Syamsul, tidak mampu membuat kesimpulan terkait dasar surat yang diterbitkannya dan bukti-bukti. (*)