JAKARTA, FAJAR — Kepala Badan POM RI Taruna bersama Menteri Perdagangan RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M memberi apresiasi kepada Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kerjasama solid antara badan POM, kementeri Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan intelejen negara, Badan Keamanan Laut, kadin dan tentunya peran media baik cetak dan elektronik bersama masyarakat menjadi kekuatan besar kita dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara namun terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari bpom beber taruna bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM percetakan negara senin 30 september 2024 .
Lanjut taruna ikrar Kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas, Sesuai
dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan dan pangan
olahan. Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga
selama produk berada di peredaran (post market). Kosmetik adalah produk yang
paling banyak didaftarkan di BPOM.
Lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) produk
yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik. Dari
seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70% sedangkan sisanya
merupakan NIE kosmetik impor tambah taruna.
Lanjut Taruna BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan
dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun
waktu Juni hingga September 2024.