Oleh: Efraim Lakburlawal
Ketua Dewan Pertimbangan Daerah LVRI Sulselbar
Kata “legiun” berasal dari bahasa Latin “legion,” yang berarti kumpulan prajurit (organisasi militer) yang awalnya merupakan organisasi terbesar di angkatan bersenjata Roma Kuno. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, legiun adalah pasukan bala tentara yang memiliki jumlah 5.000-6.000 personel.
Kata “veteran” berasal dari bahasa Latin “vetus,” yang berarti tua, dan merujuk pada orang yang memiliki pengalaman signifikan dan keahlian dalam suatu pekerjaan atau bidang. Menurut UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah, yang berperan secara aktif dalam peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga mencakup warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia yang telah ditetapkan sebagai penerima tanda kehormatan veteran oleh pemerintah.
Status veteran diberikan kepada para pejuang setelah perang kemerdekaan di Kota Solo, Jawa Tengah, selama 4 hari, dari tanggal 7 Agustus hingga 10 Agustus 1949. Ini dikenal sebagai pertempuran perpisahan karena merupakan pertempuran terakhir pejuang yang mengakhiri konflik berkepanjangan sebelumnya, diikuti oleh penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949, kecuali Irian Barat yang dijanjikan akan dibahas setahun kemudian. Oleh karena itu, tanggal 10 Agustus diperingati sebagai Hari Veteran Nasional. Mereka yang ikut berjuang dari 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 mendapatkan status sebagai veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah lebih dari 10 tahun menunggu tanpa tanda-tanda dari pihak Belanda untuk menyerahkan Irian Barat, Presiden Soekarno mencanangkan operasi Tri Komando Rakyat (Trikora) untuk merebut Irian Barat kembali ke pangkuan Republik Indonesia. Bagi mereka yang ikut berjuang dalam pembebasan Irian Barat dari 19 Desember 1961 hingga 1 Mei 1963, diberikan status sebagai veteran pembela kemerdekaan/Trikora.
Pada tahun 1964, ketika muncul ide pembentukan Federasi Malaya yang terdiri dari Singapura, Sarawak, Brunei, dan Malaysia, Indonesia menentang ide tersebut dan membantu rakyat Kalimantan Utara yang tidak setuju. Oleh Presiden Soekarno, dicanangkan operasi Dwikora (Dwi Komando Rakyat). Bagi mereka yang terlibat dalam operasi Dwikora dari 3 Mei 1964 hingga 11 Agustus 1966 diberikan status sebagai veteran pembela kemerdekaan/Dwikora.
Pada tahun 1975, ketika Fretilin di Timor-Timur memproklamirkan kemerdekaan secara sepihak dengan dukungan Portugis, partai-partai lain tidak setuju dan menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Indonesia. Dalam konteks ini, diadakan operasi Seroja. Mereka yang terlibat aktif dalam operasi Seroja dari 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976 diberikan status sebagai veteran pembela kemerdekaan/Seroja.
Dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pemerintah Indonesia secara aktif mengirim pasukan dalam misi perdamaian. Mereka yang melaksanakan tugas internasional di bawah bendera PBB ini dianugerahi tanda kehormatan veteran sebagai veteran perdamaian.
Wadah organisasi Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) dibentuk sebagai upaya menyatukan semua anggota veteran seluruh Indonesia yang hingga Desember 2023 berjumlah 336.455 orang. Hal ini melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 103 tahun 1957 tentang Lembaga Veteran Republik Indonesia yang mengesahkan pembentukan LVRI dan mengakui sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum veteran dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan organisasi veteran internasional. Selain itu, LVRI juga dianugerahi panji kehormatan veteran RI “Karya Dharma” dan menetapkan kode kehormatan veteran RI “Panca Marga.”
Misi LVRI adalah, selain pembinaan generasi muda dalam menanamkan nilai juang semangat empat lima sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa, juga meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pada tanggal 19 Desember 1980 di Jakarta, dideklarasikan pembentukan Veconac (Veterans Confederation of ASEAN Countries), di mana ketua umum LVRI saat itu menjadi ketua/presiden Veconac pertama. Indonesia juga menjadi anggota Federasi Veteran Dunia (World Veterans Federation), yang merupakan perhimpunan organisasi veteran dunia yang dibentuk pada tahun 1950 di Paris.
Untuk menanamkan semangat juang atau nilai juang kepada generasi muda, Pimpinan DPD LVRI wilayah Sulselbar mencanangkan sosialisasi nilai juang ini kepada generasi muda se-Sulselbar. (*)