FAJAR, PINRANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang telah memproses laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Pinrang telah memanggil dua terlapor yakni Sudirman Bungi (SB) dan Suparto (SP), untuk memberikan klarifikasi.
“Sementara proses klarifikasi, SB telah dilakukan klarifikasi, untuk SP dilakukan undangan klarifikasi lagi,” singkat Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar melalui pesan aplikasi WA, Senin, 30 September 2024.
Sekadar diketahui, terlapor Sudirman Bungi telah menjalani proses klarifikasi melalui via online yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Suparto belum menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu dengan.
Selain itu, laporan lain di Panwascam Paleteang dan Panwascam Lembang juga telah ditindaklanjuti. Kedua lembaga pengawas pemilu tingkat kecamatan itu sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi, pelapor, dan terlpor.
“Sisa kami plenokan, untuk diteruskan ke Bawaslu,” kata Anggota Panwascam Paleteang Yenni Amir.
Dihubungi terpisah, Ketua Panwascam Lembang Bakri mengatakan hal sama, proses pemeriksaan juga sudah selesai ditingkat kecamatan. Selanjutnya diserahkan ke Bawaslu untuk proses selanjutnya.
Sebagai informasi, yang dilaporkan Tim Hukum Paslon JADI di Bawaslu Pinrang adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Kelurahan Pacongang Suparto dan Calon Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi.
Sementara di Panwaslu Paletang Kepala Lingkungan Amassangan Timur Safri dan di Panwaslu Lembang Kepala Dusun Batusura Kecamatan Lembang Sarifuddin.