Whardiansyah juga menyoroti aturan mengenai NBM (Nomor Baku Musyawarah) yang mensyaratkan minimal satu tahun masa keanggotaan untuk menjadi calon formatur. Ia menilai aturan tersebut berpotensi mengabaikan kader senior yang telah bertahun-tahun berdedikasi di Muhammadiyah.
“Kami yakin integritas Ayahanda Pimpinan Cabang bisa dijadikan jaminan dan sebagai usaha Ayahanda Pimpinan Muhammadiyah Cabang untuk memperjuangkan kader terbaiknya,” tegas Whardiansyah.
Desakan dari 13 cabang Pemuda Muhammadiyah ini menunjukkan adanya kekecewaan dan kekhawatiran terhadap kinerja PD Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar. Mereka berharap agar PD segera merespons aspirasi ini dan melaksanakan Musyda dengan transparan dan adil. (uni/*)