English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Melawan Peredaran Rokok Ilegal

FAJAR, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah, kali ini kegiatan dilakukan di wilayah Makassar. Operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ini merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders, memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai demi mengamankan penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menjelaskan kegiatan tersebut menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan diseluruh wilayah Pengawasan Bea Cukai Makassar yang meliputi 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif, menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) sampai dengan hulu (pabrik/distributor) serta memutus mata rantai peredaranya.

“Operasi Gempur merupakan wujud dari komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi Community Protection yaitu melindungi masyarakat luas serta menciptakan level playing field bagi industri dan juga fungsi Revenue Collector demi mengumpulkan penerimaan negara melalui Ultimum Remidium atas pelanggaran pasal-pasal tertentu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK 237/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” kata Ade Irawan, Jumat, 27 September 2024.

News Feed