English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal simultan dengan upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pungutan Cukai, ciri-ciri rokok illegal dan legal serta konsekuensi hukum yang timbul.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat atau lingkungan hidup. Serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai berupa pembayaran Cukai yang ditandai dengan pelekatan Pita Cukai. Berdasarkan UU Cukai tersebut, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan
mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” tutup. (edo)

News Feed