Di tengah tantangan yang dihadapi, MDA tetap berkomitmen penuh untuk memastikan setiap proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Parman menambahkan bahwa dengan luasan lahan yang telah dipercayakan kepada Badan Bank Tanah, sebagaimana tertuang dalam MoU, pihaknya akan memastikan pengelolaan dan perlindungan yang baik terhadap lahan tersebut.
“Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi klaim-klaim ilegal dari masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini akan segera dilakukan bersama-sama oleh BBT dan MDA,” tambahnya.
Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir menegaskan pentingnya kerja sama dengan Badan Bank Tanah dalam menciptakan perlindungan hukum bagi perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Bank Tanah. Kepastian hukum ini sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan investasi perusahaan, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas bagi masyarakat sekitar area tambang,” ungkapnya.
PT Masmindo Dwi Area optimis penandatanganan MoU dengan Badan Bank Tanah ini akan mendorong percepatan investasi di sektor pertambangan serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian lokal maupun nasional. (wis)