Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa pada saat penyelesaian sengketa pemilihan antara pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dan KPU Palopo, ada lima poin persyaratan yang disepakati setelah proses mediasi.
“Salah satu kesepakatannya adalah melakukan verifikasi dokumen ke sekolah atau dinas terkait. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan klarifikasi ke sekolah,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak sekolah telah membenarkan keabsahan dokumen dan siap bertanggung jawab atas informasi yang diberikan. “Jika di kemudian hari ada konsekuensi hukum, mereka siap menanggungnya,” pungkasnya. (bso)