HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE — Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone tahun 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu, 25 September 2024.
Sebagai bagian dari pengawasan melekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone turun langsung dengan mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.
Pengawasan ini berfokus pada Laporan Awal Dana Kampanye serta susunan tim kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone.
Untuk memperkuat pengawasan yang berlangsung hingga 24 November 2024, Bawaslu Bone mengadakan rapat internal di Kantor Bawaslu Bone.
Rapat tersebut membahas strategi pengawasan kampanye yang akan dilaksanakan selama tahapan ini. Rapat dipimpin oleh Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye.
“Untuk kampanye, regulasi yang digunakan adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Regulasi dan juknis tersebutlah yang kita jadikan rujukan dalam melakukan pengawasan,” ujar Nur Alim.
Ia juga menekankan pentingnya persiapan oleh tim fasilitasi pengawasan dalam menyampaikan imbauan kepada para pemangku kepentingan, termasuk tim pasangan calon.
“Tim fasilitasi pengawasan agar menyiapkan imbauan-imbauan yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait serta tim pasangan calon. Salah satunya imbauan pencegahan mengenai bahan kampanye yang digunakan oleh tim kampanye pasangan calon dan imbauan keterlibatan pihak yang dilarang ikut berkampanye,” tambahnya.