Komisioner KPU Kabupaten Luwu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, mengatakan bahwa dalam rapat pleno terbuka, KPU Luwu menetapkan DPT Pilkada Kabupaten Luwu sebanyak 270.044 pemilih, dengan rincian 134.368 pemilih laki-laki dan 135.676 pemilih perempuan.
Harianto menjelaskan bahwa DPT tersebut tersebar di 22 kecamatan, 227 desa/kelurahan, dan 691 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Luwu.
“Data DPT ini telah melalui proses pemutakhiran, pencermatan, serta analisis terhadap data invalid dan kegandaan. Kami pastikan bahwa DPT yang ditetapkan adalah data yang mutakhir, akurat, akuntabel, dan inklusif,” tambahnya.
Tahap berikutnya terkait DPT adalah rekapitulasi di tingkat provinsi, yang akan dilaksanakan pada 22-23 September 2024. Selain itu, tahapan Pindah Memilih (DPTb) akan berlangsung dari 17 September hingga 20 November 2024.
Pemilih dapat mengurus perpindahan memilih dalam sembilan kategori hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Khusus untuk empat kategori, yaitu pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, terkena bencana, dan menjadi tahanan di Lapas atau Rutan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan hingga H-7 sebelum pemilihan, yaitu 20 November 2024,” jelas Harianto. (shd/*)