Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Natan Kambuno menyampaikan, penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Ia mengatakan, kondisi ini memberi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
Penghentian penyelidikan antidumping terhadap produk nanas tersebut hanya berlaku bagi Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap dilanjutkan. Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia. Pihaknya berharap, Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia. Apresiasi perlu disampaikan atas kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI dan eksportir nanas Indonesia.
“Hal ini menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping oleh Australia terhadap produk nanas asal Indonesia,” bebernya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),pada periode 2019-2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen. Peningkatan nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia juga terlihat pada periode Januari-Juli 2024. Di periode ini, nilai ekspor meningkat sebesar 2,7 persen atau mencapai USD4,5 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar USD4,4 juta.
Walaupun begitu, nilai ekspor sempat turun ke USD7,73 juta pada 2023 dari USD11,27 juta pada 2022. Sementara itu, volume ekspor meningkat sebesar 8,7 persen pada periode Januari-Juli 2024 yang mencapai 3,5 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar 3,2 juta ton.