English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Kades dan Satu ASN Terbukti Melanggar Netralitas ASN di Luwu

FAJAR, BELOPA — Bawaslu Luwu memproses dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Bupati Luwu dan Gubernur Sulsel Tahun 2024.

Dua kepala desa yang diduga melanggar netralitas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No 6 Tahun 2014, tentang desa dan satu pegawai ASN lingkup Pemerintah Daerah Luwu melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Luwu, Irfan S.H., M.H mengatakan, informasi terkiat dugaan pelanggaran tersebut awalnya diinformasikan oleh masyarakat.

“Dimana kedua kepala desa tersebut aktif berkampanye dengan memposting di media sosial dan whatsapp pribadi yang berkaitan dengan salah satu Paslon Bupati Luwu pada Pemilihan Tahun 2024.,”kata Irfan kepada FAJAR, Senin 16 September.

Atas dasar informasi awal tersebut, sebut Irfan, Bawaslu Luwu kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi tambahan. Berdasarkan kajian Bawaslu Luwu, dua oknum Kepala Desa tersebut melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2024. Sehingga berdasarkan SE Nomor 92 Tahun 2024 proses penaganan netralitas Kepala Desa diteruskan ke PJ Bupati sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian sanksi.

Sementara itu mengenai satu orang pegawai ASN tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu diduga melanggar netralitas ASN. Tindak lanjut penanganan akan dugaan netralitas oleh satu orang pegawai lingkup Pemda Luwu tersebut telah diteruskan ke BKN.

Sampai Hari Ini Bawaslu Luwu telah memproses dugaan pelanggaran netraliras di antaranya delapan ASN, tiga kepala desa, satu aparat desa dan tiga orang honorer berstatus PPNPN.

News Feed