Ketua sementara DPRD Wajo Firmansyah Perkesi berharap, kesalahan persuratan menjadi pembelajaran. Pemkab juga diminta untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang administrasi kependudukan.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah. Cuma penafsiran kita berbeda, makanya persuratan harus jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir,” tutupnya. (man/zuk)