English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Protes Penambahan Pipa Gas, Sawah Mereka Diambil Tak Sesuai Perjanjian

“Tapi surat balasan pihak perusahaan melalui kuasa hukum, menilai tindakan masyarakat menghalangi dan merugikan negara. Padahal kami (masyarakat, red) yang dirugikan,” sesalnya.

Menyikapi hal itu, Humas PT. EEES, Baso Firman tidak banyak memberikan komentar. Pihaknya menyebutkan, masalah itu telah ditangani kuasa hukum perusahaan. Law Office Yusman Ismail, SH dan Rekan.

“Sudah ada surat balasan kuasa hukum perusahaan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara berdasarkan surat balasan kuasa hukum PT. EEES pada 7 September, dibenarkan telah dilakukan penambahan jalur pipa pada 28 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan milik negara yang dikelola EEES, guna penambahan pasokan gas ke PLTGU untuk menghindari terjadinya pemadaman bergilir di wilayah Sulsel pada musim kemarau.

Kemudian, dijelaskan area pengerjaan penambahan jalur pipa tersebut telah sesuai dengan pembebasan lahan 1997, berdasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) seluas 23.830 m² dan SHP seluas 47.339 m² dipergunakan untuk jalur pipa gas perusahaan listrik tenaga gas uap.

Segala bentuk aktivitas di sepanjang jalur pipa yang dilakukan oleh EEES telah sesuai dengan legalitas hukum dan prosedural. (man/zuk)

News Feed