Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitKesal Disuruh Kerja, Pria di Tanralili Ini Aniaya Istri Hingga TewasTanpa Pesaing, Andi Amran Sulaiman Terpilih Pimpin BPP KKSSPansel Umumkan 10 Nama Lulus Administrasi Seleksi Sekkot Makassar, Berikut Nama-namanya!Aksa Mahmud Kenang Perjuangan Kala Menggagas PSBM Bersama JK dan Alwi HamuNelayan Pangkep Ditahan di NTB karena Sulit Dapat BBMAppi Siap Berebut Kursi Ketua GolkarAksi Protes Harga Padi di Bawah HPP Guncang Kantor Bulog BulukumbaTiga Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin MakassarJangan LewatkanBAZNAS Bone Serahkan Bantuan Biaya Kesehatan untuk Bayi Penderita Penyakit Jantung BawaanBranch Manager BRI Watampone Suryadi Serahkan Motor Angkutan Serba Guna ke Bupati BoneHadiri Peringatan Hari Jadi Bone ke-695, Bupati Gowa Harap Kolaborasi Antar Daerah Berkontribusi Terhadap Kemajuan SulselBanjir Sampah di TPA Passippo, Volume Naik Dua Kali Lipat