Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitArus Balik: Diperkirakan 100 Ribu Kendaraan Melintasi Maros, Jalur Hutan Kareanta Ale Kappang dan Tompoladang LancarBeri Edukasi, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno Tegaskan TNI Wajib Netral di PSU Pilkada PalopoMenag RI Kunjungi Sidrap, Apresiasi Kepekaan Sosial dan Ketahanan PanganDapat Tawaran Nakhodai KKSS, Ini Sikap Politik Tamsil LinrungEfektivitas Kebijakan Transportasi Publik di Sulawesi Selatan: Antara Harapan dan RealitaPuasa Qadha dan Puasa Syawal SekaligusMemaafkan tetapi Jangan MelupakannyaJari Bocah Kejepit Filter Mesin Cuci, Warga Minta Tolong ke Personel Damkar MarosJangan LewatkanWanita Berseragam Satpol PP Pamer Video Merokok di Bone, Kasatpol PP: Ini Mencoreng IstitusiTelan Anggaran Rp15,5 Miliar, Bupati Bone Resmikan Jembatan Penghubung Desa Angkue – AncuSalat Idulfitri Pertama Diperjuangkan RemajaSambutan di Idulfitri, Bupati Targetkan Adipura untuk Bone