English English Indonesian Indonesian
oleh

Pakar Hukum Soroti Kejari Sidrap Kurang Inisiatif Mengusut

“Kalau itu materi koordinasi saja antara instansi, Kalau posisinya kami masih menunggu hasil audit dari inspektorat,” ucapnya.

Tanggapan Pakar

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Hambali Thalib mengungkapkan penyidik yang lambat bersikap. Padahal penyidik harus berinisiatif untuk gelar perkara (ekspose) karena hasil gelar menentukan status kasus tersebut.

“(Apakah) dilanjutkan dan menetapkan tersangka dengan alasan cukup minimal dua alat bukti atau hasil gelar dihentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup minimal dua alat bukti berdasarkan pasal 183 KUHAP,” kata guru besar UMI Makassar ini.

Pihak Kejari Sidrap seharusnya segera memproses kasus ini untuk memberikan kepastian hukum. “Yang melakukan ekspose dalam praktik adalah penyidik,” tegasnya.

“Kewenangan inspektorat menyampaikan hasil temuannya kepada penyidik kejaksaan sekaligus mengundang inspektorat untuk hadir dalam gelar perkara tersebut,” lanjut Prof Hambali. (ams/zuk)

News Feed