English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemprov Berikan Insentif Pajak Kendaraan Dalam Rangka Hari Jadi Sulsel

FAJAR, JENEPONTO — Pemprov Sulsel dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh memberikan insentif untuk pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulsel. Kebijakan tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-355 Sulsel.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 1045/IX/Tahun 2024.

Kepala UPT Samsat Pendapatan Wilayah Jeneponto Syamsiar Sanusi menyatakan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Selasa, 10 September 2024.

“Sesuai dengan yang tertuang dalam surat keputusan, kebijakan ini akan berlaku hingga 30 September 2024,” jelasnya.

Syamsiar merincikan bahwa dalam kebijakan kali ini ada sejumlah insentif yang diberikan yaitu penghapusan denda pajak, penghapusan tarif progresif, pembebasan bea balik nama, dan diskon pajak kendaraan.

“Untuk diskon pajak, ada dua jenis yaitu 19 persen bagi kendaraan menunggak pajak di atas satu tahun dan akan melakukan balik nama. Sedangkan untuk yang menunggak pajak di atas satu tahun tetapi tidak melakukan balik nama, maka diskonnya sebesar 10 persen,” jelasnya.

Syamsiar mengungkapkan bahwa pembayaran pajak bisa dilakukan di Kantor Samsat Jeneponto.

“Bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran di hari kerja, kami juga membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 di Kantor Samsat Jeneponto,” ungkapnya

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran secara digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan melakukan transaksi pembayaran melalui sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.

News Feed