Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (edo)
News Feed
Polri Peduli demi Kemanusiaan, Polres Pelabuhan Makassar Salurkan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ragam|7 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Polres Pelabuhan Makassar mendistribusikan air bersih ke wilayah yang dilanda kekeringan. Pendistribusian air bersih ini dilakukan di
Lewat Pelindo Mengajar, PTP Nonpetikemas Kenalkan Industri Kepelabuhanan Kepada Generasi Muda
Ragam|7 hari lalu
FAJAR, JAKARTA — PT Pelabuhan Tanjung Priok atau dikenal dengan PTP Nonpetikemas kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan
Dosen UMI Melaksanakan Program Pemberdayaan Pramuwisata di Wisata Geopark
FAJAR, MAROS — Potensi kecelakaan dan kejadian kecelakaan pada pengunjung wisata Bantimurung membutuhkan kelengkapan safety kit bagi pramuwisata
Hadapi Tantangan Pendidikan Era Digital: Program Sekolah Unggulan YPS Naungan PT Vale Diluncurkan
Ragam|Jumat, 13 September 2024 15:28 PM
FAJAR, LUWU TIMUR — Yayasan Pendidikan Sorowako (YPS), yang bernaung di bawah PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale),
AAS Tegaskan Kementan Harus Bersih dari Korupsi, Minta APH Tangkap Calo dan Kroninya
Ragam|Jumat, 13 September 2024 11:25 AM
FAJAR, MAKASSAR – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap
- Sebelumnya
- 1
- …
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- …
- 511
- Berikutnya