Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (edo)
News Feed
Turnamen Sepak Bola NTT Cup 2024 Resmi Dibuka
Ragam|4 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR – Turnamen sepak bola Nusa Tenggara Timur (NTT) Cup 2024 telah resmi dibuka, di lapangan AURI
Simak Tips Melewati Jalan Sempit Ala Asmo Sulsel
Ragam|4 hari lalu
FAJAR, BULUKUMBA — Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) membagikan tips untuk melewati jalan sempit, dengan sepeda motor.
Pemerhati Anak Sulbar Angkat Bicara Soal Kasus Kematian Tahanan Anak di Polres Polman
Ragam|5 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Seorang tahanan kasus pencurian berinisial RN di Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tewas
SMEXPO Makassar 2024 Hadirkan Steven Pasaribu di Monumen Mandala
Ragam|5 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Satu lagi event yang mengajak warga Makassar untuk bernyanyi dan menikmati beragam kuliner. Namanya, panggung
Platform Jubir AI, Teknologi Baru Bantu Cakada Lebih Dikenal Masyarakat
Ragam|6 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Satu lagi platform kecerdasan buatan (AI). Namanya jubir.ai hadir sebagai inovasi yang dapat membantu calon
- Sebelumnya
- 1
- …
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- …
- 511
- Berikutnya