Pada 1 Juli, Mahkamah Agung AS, dengan mayoritas konservatif 6-3, memutuskan bahwa Trump kebal terhadap tindakan yang diambil dalam kapasitas “resminya” sebagai presiden.
Pengadilan juga memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk menilai ulang kasus tersebut dan menentukan tuduhan mana yang tidak dapat dituntut.
“Dalam upaya yang jelas untuk mengecilkan hubungan apa pun antara perilaku Trump dan tugas resminya, dokumen dakwaan baru tersebut berulang kali menekankan sifat politik dan pribadi dari banyak tindakan yang diambil Trump selama periode pasca-pemilu dan pada 6 Januari 2021,” demikian menurut sebuah laporan oleh Politico dikutip dari Shine.
Meskipun ada upaya terbaru, kecil kemungkinan kasus ini akan disidangkan sebelum pemilihan presiden 5 November. Jika Trump menang, ia dapat memerintahkan orang yang ditunjuknya di Departemen Kehakiman untuk membatalkan kasus tersebut. (amr)