Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gowa, Nursalam Samad, menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan partai politik di Gowa untuk menjelaskan hal ini.
“Rapat koordinasi ini adalah bagian dari persiapan tahap pendaftaran calon bupati di Gowa. Penting bagi kami agar pendaftaran calon sesuai dengan regulasi yang ada, dan kami memiliki kesepahaman bersama, sehingga ada kesiapan saat pendaftaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara garis besar, surat dinas KPU telah dikeluarkan untuk mengikuti putusan MK. Maka, pendaftaran calon pada 27 Agustus akan mengacu pada putusan MK.
“Berdasarkan putusan MK yang mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT), persentase perolehan suara partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung calon di Gowa adalah 7,5 persen. Saat ini, DPS Gowa memiliki 568.691 pemilih, dan untuk mencapai 7,5 persen, angka tersebut dikalikan dengan jumlah suara sah partai pada Pileg 2024,” jelasnya.
RS Unhas
KPU Luwu menunjuk Rumah Sakit Unhas Makassar sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati Luwu. Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 2 September 2024.
Komisioner KPU Luwu, Syamsurijal, menyatakan, pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung selama enam hari dan berakhir pada 2 September 2024. Lokasi pemeriksaan kesehatan telah disepakati bersama KPU Sulsel di Rumah Sakit Unhas Makassar.
Selain itu, KPU Luwu juga telah melakukan sosialisasi mengenai syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati Luwu kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus 2024.