FAJAR, MAKASSAR — Kajati Sulsel, Agus Salim melaunching buku saku kemandirian dalam pengendalian dan pengawasan atas penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Launching tersebut dihadiri Wakajati Sulsel, asisten, Kabag TU, koordinator, pejabat eselon IV Kejati Sulsel dan Kacabjari dan Kasipidum se-Sulsel, Kamis, 22 Agustus 2024.
Agus Salim menyampaikan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan menyukseskan pilot project RJ dan buku saku tersebut. Penyusunan buku saku RJ tersebut dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan RJ di wilayah Sulsel.
Masih ditemukan beberapa jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif, ternyata belum mengetahui kebijakan Jaksa Agung RI. Selain itu belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi. Serta perlunya keterlibatan jajaran intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku. Termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ.
“Buku saku ini dikeluarkan sebagai petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Sulsel,” kata Agus.