Adapun kesiapan dukungan Kejati Sulsel, sebut Agus Salim, adalah mensukseskan program hilirisasi produk kelautan dan perikanan di Sulsel meliputi lima bidang. Yakni Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Tindak Pidana Militer.
Pada bidang intelijen, kata Agus, dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Melaksanakan kegiatan intelijen dan atau operasi intelijen. Serta pengamanan atau pendampingan dan melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum.
Bidang Tindak Pidana Umum, dapat menugaskan Jaksa dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Baik internal maupun eksternal. Termasuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana perikanan,” jelas Agus.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lanjut Agus Salim, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, dikatakan Agus, dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Contohnya korupsi suap perizinan ekspor benih lobster. Disebutkan Agus, tindakan itu bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang.