FAJAR, JAKARTA–Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024 menetapkan Monkeypox (Mpox) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan signifikan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan beberapa negara Afrika lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yudhi Pramono, menegaskan bahwa Indonesia akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi penyebaran Mpox.
“Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan serta respons terhadap Mpox yang telah kembali ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO,” ujar Yudhi seperti dikutip dari InfoPublik pada Rabu (21/8/2024).
Cacar monyet (Mpox) telah dikategorikan sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, dan upaya penanggulangannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1977/2022.
Antisipasi kata Yudhi dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang, dan lingkungan di pintu masuk negara, terutama yang berasal dari negara-negara terjangkit. Selain itu, peningkatan surveilans penyakit Mpox di pintu masuk dan wilayah menjadi prioritas.
“Kami juga memperkuat koordinasi kesiapsiagaan dan respons dengan para pemangku kepentingan terkait di pintu masuk negara serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko bagi masyarakat,” tambah Yudhi.