FAJAR, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontraversi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.
Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya, Jumat, 8 Agustus 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG Dr H Baharuddin HS, MA, didampingi Sekretaris Umum, Dr KH Maskur Yusuf, MAg, dan sejumlah pengurus lainnya.
Ketua MUI Makassar, Syekh AG Dr H Baharuddin HS, MA, mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesalkan terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin.
Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No 28 Tahun 2024. Dalam pasal ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudaratnya lebih besar dari manfaatnya.