FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan melaunching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045. Kegiatan tersebut dipadukan dengan dialog publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan Keynote Speech-nya yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”. Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP nasional, dalam konteks optimalisasi peran jaksa dalam KUHP nasional yang akan diimplementasikan dalam RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.
Dia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jaksa agung muda tindak pidana umum beserta jajaran yang dengan cepat dan sigap merespons perintah harian jaksa agung yang diucapkan pada upacara Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli 2024 untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045. Blue print transformasi penuntutan yang telah dirumuskan itu merupakan salah satu bentuk persiapan dan kesiapan jajaran bidang pidana umum dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045.
Salah satu agenda dalam draf rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Menuju Indonesia Emas 2045 adalah reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan. Dia pun berpesan agar setiap proses penegakan hukum harus menyasar pada terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat yang berdasarkan hak asasi manusia.