English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani Menang Kasasi Lagi

Dia juga menegaskan, masa pensiun Hayat Gani ditambah dua tahun lagi. “Kan masa pensiun beliau itu kan ditambah dua tahun lagi. Jadi masih punya hak untuk menjabat sebagai Sekda dalam dua tahun ke depan,” terangnya.

Sebelumnya, Abd Hayat Gani sudah menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun pihak Presiden melakukan banding. Banding itu ditolak PTTUN, tercantum pada nomor Putusan Banding 175/8/2023/PT.TUN.JKT, tertanggal Rabu, 27 September 2023.

Hal ini menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 17 April 2023. Selanjutnya, PTTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat. Sehingga, dalam pokok perkara PTTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

PTTUN menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP 196504051990101002.

PTTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Kepres RI Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemprov Sulsel Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 196504051990101002.

Termasuk mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kedalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekprov Sulsel.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula ketika Gubernur Sulsel saat itu, Andi Sudirman Sulaiman, mencopot Abd Hayat Gani dari jabatan Sekprov. Ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022. Alhasil, kursi Sekprov Sulsel kosong dan Sudirman menunjuk Andi Aslam Pattonangi sebagai Pj, mulai 12 Januari sampai dengan 12 April 2023.

News Feed