GOWA, FAJAR–Masa jabatan 66 kepala desa di Gowa diperpanjang dua tahun. Mereka diminta menghadirkan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi Kades dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa.
Kades harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.
Juga harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Serta, kades harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kami harap para kades dapat meningkatkan kinerja,” kata
Abd Rauf pada pengukuhan di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu, 24 Juli.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gowa Muh Basir mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikan. Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.
“Jadi di Gowa ada 121 desa, namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Di mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” katanya.