FAJAR, MAKASSAR — Astra Motor Sulawesi Selatan selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, mendapatkan penghargaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan atas Capaian Kepatuhan Pelaksanaan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan di atas 80 persen dalam Rangkaian peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Makmur Majid selaku Kepala Seksi K3 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Kantor Disnaker Kota Makassar pada Selasa, 23 Juli 2024.
Manager Administration and Finance Asmo Sulsel, Evalyn Susilowati menuturkan, penghargaan ini adalah hasil dari bukti dan komitmen perusahaan untuk dapat terus konsisten dalam menerapkan K3 juga menekankan pentingnya peran setiap individu dalam menciptakan budaya keselamatan kerja.
“Bisa dibilang, K3 ini sudah menjadi suatu kewajiban dan hak bagi seluruh insan Astra Motor Honda. Ini merupakan apresiasi bagi seluruh insan Astra Motor Sulsel agar selalu mengikuti dan melaksanakan standar K3 untuk mencegah kecelakaan dan menjaga kesehatan di lingkungan kerja,” tuturnya.
Dirinya pun menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, auditor, dan para pihak lainnya yang terlibat dalam awarding K3 ini.
“Kami akan terus menerapkan standar K3 untuk dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan Astra Motor Honda. Semoga dengan adanya penghargaan ini bisa menjadi pendorong semangat agar ke depannya lebih baik lagi dalam penerapan K3 di lingkungan perusahaan,” harapnya. (sae)