English English Indonesian Indonesian
oleh

107 Guru Honorer Dipecat di Jakarta, DPR Sebut Istilah Cleansing Terlalu Sadis

FAJAR, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf mengkritik kebijakan pemecatan lebih dari seratus guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’.

Dede Yusuf menilai kebijakan tersebut terkesan kurang humanis. Ia bahkan mengatakan penggunaan istilah cleansing terlalu sadis

“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan ‘cleansing’ terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Menurut Dede, sekalipun mereka berstatus honorer, para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.

“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia juga menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu. Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.

“BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar,” jelas Dede.

News Feed