Oleh: Muhammad Suryadi R
Founder LSAF An-Nahdliyyah, Sekretaris Perpustakaan Komunitas Iqra (Takanitra)
Keberadaan Mahkamah Pidana Internasional genap berusia 26 tahun. Tanggal 17 Juli adalah hari dimana Statuta Roma diadopsi di Roma, Italia pada tahun 1998.
Momentum ini sekaligus menjadi cikal bakal berdirinya ICC (International Criminal Court). Kendati baru efektif dan berlaku pada tanggal 01 Juli 2002, kehadiran mahkamah pidana internasional ini menjadi tonggak penegakan keadilan dan perdamaian di dunia internasional. ICC sejak didirikannya mendapatkan kepercayaan dunia internasional sebagai lembaga pengadil tindakan kriminal yang dilakukan oleh pemimpin negara atau pejabat negara.
Pada dasarnya Statuta Roma memberlakukan penegakan kejahatan yang bersumber dari kejahatan atas kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana peran ICC dalam menyelesaikan masalah kejahatan kemanusiaan dan genosida yang terjadi sebagai misal antara Palestina dan Israel, Rusia dan Ukraina, yang secara mata telanjang berakibat pada banyaknya korban berjatuhan, bangunan dan gedung-gedung rata dengan tanah, dan tanah berwarna darah dan disesaki mayat-mayat manusia yang tumbang akibat serangan rudal dan misil.
Mahkamah peradilan terkesan alpa ketika Palestina berteriak kala dibombardir tanpa amnesti oleh pasukan Netanyahu, Israel! Putin yang menjadi target untuk diadili -yang sebelumnya menjadi target penangkapan oleh jaksa Karim Khan- belum juga ditangkap! Dalam kasus ini para jaksa mahkamah pidana internasional kelihatan tidak independen. ICC dinilai hanya tegas kepada Putin dan mempermasalahkannya atas peristiwa perang Rusia-Ukraina yang berarti perlakuan diskriminasi untuk Moskow.