Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Perekonomian Sulsel Jelang dan Pascapilkada
Opini|Senin, 2 September 2024 08:14 AM
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terbitnya keputusan KPU terbaru tentang
Awal dari Akhir Jokowi?
Opini|Kamis, 29 Agustus 2024 09:14 AM
Oleh: Andi Yahyatullah Muzakkir, Founder Anak Makassar Voice Belakangan ini, kita dikejutkan oleh proses RUU Pilkada oleh Baleg
Gerakan Hati Nurani Mahasiswa
Opini|Rabu, 28 Agustus 2024 14:42 PM
Oleh : Hasrullah Keberadaan mahasiswa sebagai warga perguruan tinggi (Civitas Academica) tidak hanya dididik menjadi calon-calon sarjana yang
Menimbang Paslon Terbaik
Opini|Selasa, 27 Agustus 2024 16:20 PM
Dalam beberapa hari terakhir, kita telah melihat partai-partai politik mengumumkan calon yang akan mereka usung. Ada suasana baru
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- …
- 213
- Berikutnya