Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Ulama di Medan Jihad Baru
Opini|Minggu, 26 Mei 2024 19:07 PM
“Mari bersabar menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena kalau setiap orang bicara, semuanya pasti menyatakan diri sebagai yang
Pemimpin Sinjai Berikutnya Seperti Apa?
Opini|Selasa, 21 Mei 2024 21:37 PM
Oleh: Andi Yahyatullah MuzakkirMahasiswa Ekonomi Sumber Daya Pascasarjana Universitas Hasanuddin Potensi di Kabupaten Sinjai sangatlah besar, kurang lebih
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
Opini|Senin, 20 Mei 2024 10:46 AM
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) FAJAR, MAKASSAR — Ditengah kondisi krisis multisektoral secara
Permasalahan Agraria: Sengketa Lahan Proyek Kereta Api Trans Sulawesi
Opini|Jumat, 17 Mei 2024 21:34 PM
Oleh: Zalsa RamadhaniInstitut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kemampuan negara dalam menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia semakin
- Sebelumnya
- 1
- …
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- …
- 213
- Berikutnya