Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Kontribusi Ulama Melayu, Datuk ri Bandang
Opini|Kamis, 14 April 2022 20:27 PM
OLEH: Abd. Rahman Hamid, Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung Bila berkunjung di Kecamatan Tallo Kota Makassar kita
Makassar Bukanlah Negeri yang Tandus dan Liar
OLEH: Mardi Adi Armin, Dosen FIB Unhas Nicolas Gervaise, orang Eropa yang menulis buku soal Kerajaan Makassar. Buku
Keuntungan Bukan Sekadar Materi
Opini|Senin, 11 April 2022 18:35 PM
Oleh : Wahyuddin Abdullah Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam UIN Alauddin Keuntungan bisnis meliputi materi
Langgam Sunyi Sang Bissu
Opini|Sabtu, 9 April 2022 23:14 PM
OLEH: Mujibur Rahman, Penggiat di Rumah Baca RUMI Budaya itu tidak hanya sistem nilai, tata aturan, atau perangkat
IKN Membutuhkan ASN Yang Profesional
Opini|Jumat, 8 April 2022 20:32 PM
Andi Padli(Mahasiswa Magister Politeknik STIA LAN Makassar) Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- …
- 213
- Berikutnya