Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Gorden & Atap
Opini|Kamis, 26 Mei 2022 20:39 PM
Biasanya salah satu ritual yang dilakukan oleh para ibu atau penghuni rumah lainnya menjelang lebaran adalah mengganti gorden
Dampak Perang
Opini|Selasa, 24 Mei 2022 19:49 PM
Perang Rusia-Ukraina sepertinya masih jauh dari selesai. Meski pernah ada satu ‘kurun waktu’ kedua pihak mengirim pesan untuk
Pekerjaan Layak
Opini|Jumat, 20 Mei 2022 19:09 PM
Nike Dwi Putri, Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan potensi yang sangat
Kemenangan IKA Unhas
Opini|Rabu, 18 Mei 2022 18:35 PM
Podium, Hasrullah Tongkat estafet Ketua IKA Unhas, HM Jusuf Kalla ke Amran Sulaiman telah diserahkan dengan acara klosal
- Sebelumnya
- 1
- …
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- …
- 213
- Berikutnya